Kamis, 04 April 2013

TUJUAN DAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA DI DALAM KECELAKAAN KERJA KONSTRUKSI ( K3 )

Teknik Sipil - Tujuan Keselamatan Kerja
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja,
  • Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Secara jelas dan tegas di dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau yang menjalankan usaha, baik formal maupun informal ,dimanapun berada dalam upaya memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada dilingkungan usahannya.syarat-syarat keselamatan kerja seperti tersebut pada pasal 3 (1) UU keselamatan kerja dimaksud untuk:
  • Mencegah dan mnegurangi kecelakaan.
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan.
  • Member pertolongan pada kecelakaan.
  • Memberi alat pelindung diri pada pekerja
  • Mencegah dan mengendalilkan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  • Memperolah penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udaya yang baik.
  • Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  • Menerapkan ergonomi ditempat kerja.
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang dan barang.
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  • Menyesuaikan dan mnyempurnakan pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah tinggi. ( UU No 1 tahun 1970 ).

2 komentar:

Engineering Site mengatakan...

ada yang baru ne di
http://siteengineering.blogspot.com/
:D

Transafe - SAfety Training Indonesia mengatakan...

salam kenal,

blog yang bagus, mengulas UU 1/70 dengan bahasa yang lugas

semoga sukses dengan blog Anda

salam,
LT
www.transafeindonesia.com

Posting Komentar

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates