Selasa, 19 Februari 2013

PENGADAAN JASA KONSULTANSI


Teknik Sipil - Pengadaan Barang dan Jasa Pada Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I. 

Pengadaan Barang dan JasaPadaJasa Konsultansi (Badan Usaha) 
Seleksi Umum
  • Metode Evaluasi Kualitas ( 2 sampul ) 
  • Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya ( 2 sampul ) 
  • Metode Evaluasi Biaya Terendah ( 1 sampul ) 

Seleksi Sederhana
  • Metode Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran ( 1 sampul ) 

Penunjukan Langsung
  • Untuk Penanganan Darurat 
  • Bukan Untuk Penanganan darurat 

Pengadaan Langsung

Sayembara Tahapan

Pengadaan Barang dan Jasa Pada Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul Jasa Konsultansi Badan Usaha 
HAL-HAL YANG DIEVALUASI DALAM KUALIFIKASI:
  1. formulir isian kualifikasi ditandatangani yang berhak; 
  2. memiliki surat izin usaha jasa konsultansi; 
  3. tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak bangkrut; tidak masuk dalam daftar hitam; 
  4. NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan; 
  5. memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu empat tahun terakhir;
  6. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai, kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 
  7. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 
  8. untuk pekerjaan kompleks dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain; 
  9. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates