Teknik Sipil - Pengadaan Barang dan Jasa Pada Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pengadaan Barang dan JasaPadaJasa Konsultansi (Badan Usaha)
Seleksi Umum- Metode Evaluasi Kualitas ( 2 sampul )
- Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya ( 2 sampul )
- Metode Evaluasi Biaya Terendah ( 1 sampul )
Seleksi Sederhana
- Metode Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran ( 1 sampul )
Penunjukan Langsung
- Untuk Penanganan Darurat
- Bukan Untuk Penanganan darurat
Pengadaan Langsung
Sayembara Tahapan
Pengadaan Barang dan Jasa Pada Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul Jasa Konsultansi Badan Usaha
HAL-HAL YANG DIEVALUASI DALAM KUALIFIKASI:
- formulir isian kualifikasi ditandatangani yang berhak;
- memiliki surat izin usaha jasa konsultansi;
- tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak bangkrut; tidak masuk dalam daftar hitam;
- NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan;
- memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu empat tahun terakhir;
- memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai, kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
- menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
- untuk pekerjaan kompleks dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain;
- dalam hal peserta akan melakukan kemitraan wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi
0 komentar:
Posting Komentar