Bagan Manajemen Kontrak |
BAGAN KONTRAK sebagai PEDOMAN & PENGENDALIAN PELAKSANAAN |
Teknik Sipil - POLA PENGGUNAAN KONTRAK untuk menjadikan sebagai PEDOMAN dan alat MENGENDALIAN PELAKSANAAN PROYEK
dengan uraian sbb :
Manajemen proyek di dalam dokumen kontrak adalah sumber dari kriteria untuk pelaksanaaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong, karena itu pula menjadi sumber kriteria pengendaliannya, yang kegiatan pengawasannya dilakukan oleh konsultan pengawas dan tindak lanjutnya dilakukan pemilik proyek. Disusun kriteria2 sebagai pedoman pernborong melaksanakan pekerjaan sekaligus sebagai kriteria pengendalian.
Pemborong menghasilkan keluaran seperti apa yang telah disepakati dalam kontrak, namun keluaran ini tidak sekaligus selesai tapi tahap demi tahap secara kumulatif. Kriteria keluaran ini juga bersumber dari manajemen proyek di dalam dokumen kontrak. Pada umumnya kriteria tsb terdiri dari :
- kriteria waktu,
- kriteria kualitas, dan
- kriteria biaya.
Untuk menghasilkan keluaran pemborong melakukan proses seperti apa yang telah disepakati dalam kontrak. Kriteria Proses ini harus konsisten dengan kriteria keluaran, agar proses yang dilakukan, dapat menghasilkan keluaran seperti yang telah ditetapkan manajemen proyek di dalam dokumen kontrak.
Dalam melakukan manajemen proyek pemborong memerlukan masukan, seperti apa yang telah disepakati dalam kontrak. Agar proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan keluaran seperti yang telah ditetapkan, maka kriteria rnasukan haruslah konsisten dengan kriteria proses.
Kemudian dapatlah diamati bahwa antara kriteria masukan - proses - keluaran haruslah konsisten satu sama lain.
POLA PENGGUNAAN KONTRAK untuk menjadikan sebagai PEDOMAN dan alat MENGENDALIKAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PROYEK
Uraiannya adalah sbb :1. Mekanisme pokok dari kegiatan pengawasan adl :
a. Penyusunan laporan berkala
- Laporan harian
- Laporan mingguan
- Laporan bulanan
- Laporan penyelesaian bagian pekerjaan/ kemajuan pakerjaan beserta berita caranya, dan pada umumnya disusul berita acara penagihan
- Laporan penyelesaian pekerjaan, beserta berita acaranya, yg disusul berita acara penagihan sampai 95 %
- Laporan panyelesaian pameliharaan, beserta berita acara penyerahan pekerjaan, yg disusul berita acara penagihan sisa 5 %
d. Berita Acara Teknis dam Berita Acara Penagihan Pembayaran
2. Tindak lanjut, dilakukan oleh pemilik proyek di dalam manajemen proyek :
- Tindak lanjut Apreasi
- Tindak lanjut Konfirmasi
- Tindak lanjut Koreksi Penyimpangan pemborosan Penyimpangan penyelewengan
- Spesifik Proyek
- Penghargaan /rekomendasi
- Konfirmasi pekerjaan
- Dispute
- Musyawarah
- Arbitrase
- pengadilan
0 komentar:
Posting Komentar