Teknik Sipil - Manajemen Pekerjaan konstruksi mencakup :
Manajemen Bangunan Prasana dan sarana (sipil) umum
Manajemen Bangunan Industri & Pertambangan
Manajemen Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tahapan kegiatan konstruksi :
Manajemen Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat :
Manajemen Masyarakat Jasa Konstruksi ( MJK )
Masyarakat yang mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan usaha & pekerjaan konstruksi, yaitu :
- Struktural, arsitektural
- Sipil
- Mekanikal
- Elektrikal
- Tata lingkungan
Manajemen Pekerjaan konstruksi berdasarkan peruntukannya :
Bangunan Gedung
- Perkantoran, komersial, hunian, rumah sakit, pasar,
- Termasuk pekerjaan pembongkaran, renovasi, perbaikan, pemeliharaan
Manajemen Bangunan Prasana dan sarana (sipil) umum
- Pelabuhan udara, pelabuhan laut, terminal, stasiun KA dsb
- Bendungan,bendung,irigasi,drainage,saluran air,terowong dsb
- Jalan raya, tol, jalan KA, jembatan, subway, fly-over dsb
- Pembangkit LIstrik (PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTN, dsb)
Manajemen Bangunan Industri & Pertambangan
- Pabrik, workshop dsb.
- Konstruksi tambang, penyulingan mi-gas dsb.
Manajemen Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tahapan kegiatan konstruksi :
- Tahap perencanaan
- Tahap pelaksanaan
- Tahap pengawasan
Manajemen Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat :
- Keteknikan
- Keamanan
- Keselamatan dan kesehatan kerja
Manajemen Masyarakat Jasa Konstruksi ( MJK )
Masyarakat yang mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan usaha & pekerjaan konstruksi, yaitu :
- Pengguna jasa
- Penyedia jasa
- Pekerja
- layanan jasa konsultasi perencanaan
- layanan jasa pelaksanaan
- layanan jasa konsultasi pengawasan.
0 komentar:
Posting Komentar